History of Islamic - Hukum shalat berjamaah bagi laki-laki di masjid adalah wajib hukumnya (mohon maaf, ini pendapat ulama yang kami pilih). Sebagai bahan pertimbangan, perhatikan hadits berikut mengenai orang buta yang tidak mendapatkan udzur untuk tidak shalat berjamaah selama masih mendengarkan adzan. Lalu, bagaimana dengan kita yang sehat dan normal?
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,
أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ
“Seorang buta pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid.’ Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk shalat di rumah, maka beliaupun memberikan keringanan kepadanya. Ketika orang itu beranjak pulang, beliau kembali bertanya, ‘Apakah engkau mendengar panggilan shalat (azan)?’ laki-laki itu menjawab, ‘Iya.’ Beliau bersabda, ‘Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah shalat).'[1]
Perhatikan juga hadits berikut. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ الْمُؤَذِّنَ فَيُقِيمَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا يَؤُمُّ النَّاسَ ثُمَّ آخُذَ شُعَلًا مِنْ نَارٍ فَأُحَرِّقَ عَلَى مَنْ لَا يَخْرُجُ إِلَى الصَّلَاةِ بَعْدُ
“Sungguh aku sangat ingin memerintahkan shalat untuk didirikan, lalu aku perintahkan seorang laki-laki untuk mengimami orang-orang. Kemudian, aku berangkat bersama beberapa orang laki-laki dengan membawa beberapa ikat kayu bakar kepada orang-orang yang tidak ikut shalat, lalu aku bakar rumah mereka dengan api tersebut.”[2]
Susah dan berat untuk bangun subuh
Ada beberapa sebab, misalnya mungkin sering begadang atau kurang tidur. Bisa juga karena ada maksiat yang dilakukan terus-menerus tanpa istigfar sehingga badan susah melakukan ketaatan, dan hati berat untuk dibawa beribadah. Bisa jadi yang sebelumnya kita bangun dengan mudah ketika adzan berkumandang, kemudian menjadi sulit bangun subuh karena maksiat. Hati mulai keras dan telinga sudah tidak peka lagi dengan suara adzan, badan pun berat dibawa untuk menjawab panggilan masjid.
Dosa dan maksiat bisa menutupi hati dan membuat malas beribadah. Dari Abu Shalih dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
إِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا أَذْنَبَ ذَنْبًا نُكِتَ فِي قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ فَإِنْ تَابَ وَنَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ صُقِلَ قَلْبُهُ وَإِنْ زَادَ زَادَتْ حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ فَذَلِكَ الرَّانُ الَّذِي ذَكَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِي الْقُرْآنِ: كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
”Sesungguhnya seorang mukmin, jika melakukan satu perbuatan dosa, maka ditorehkan di hatinya satu titik hitam. Jika ia bertaubat, berhenti dan minta ampun, maka hatinya akan dibuat mengkilat (lagi). Jika semakin sering berbuat dosa, maka titik-titik itu akan bertambah sampai menutupi hatinya. Itulah” raan” yang disebutkan Allah ta’ala, ‘sekali-kali tidak akan tetapi itulah” raan” yang disebutkan Allah dalam Al Qur’an’”.[3]
Salah satu indikator hatinya mulai mengeras adalah susah bangun shalat subuh. Untuk selevel ulama dan orang-orang shalih, salah satu indikator mulai mengerasnya hati adalah susahnya bangun shalat malam.
Sufyan ats-Tsauri rahimahullah berkata,
حرمت قيام الليل خمسة أشهر بذنب أذنبته
“Selama lima bulan aku terhalang untuk melakukan shalat malam karena dosa yang aku lakukan.”[4]
Jika ada yang berkata,
“Saya bermaksiat setiap hari, tapi saya mampu bangun shalat malam jika saya menghendaki”.
Maka kita katakan bahwa bisa jadi hatinya sudah tidak peka lagi mendeteksi maksiat. Hati para ulama cukup bersih sehingga sangat peka terhadap maksiat. Ibarat tubuh yang sehat akan terasa jika ada sakit sedikit.
Sering begadang malam bisa menyebabkan sulit bangun shalat subuh.
Tidak diperbolehlah begadang untuk hal yang tidak bermanfaat, bahkan tidak diperbolehkan begadang untuk beribadah shalat malam, tetapi menyebabkan tidak shalat subuh karena ketiduran, sebagaimana kisah berikut.
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ سُلَيْمَانَ بْنِ أَبِي حَثْمَةَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ فَقَدَ سُلَيْمَانَ بْنَ أَبِي حَثْمَةَ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ وَأَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ غَدَا إِلَى السُّوقِ وَمَسْكَنُ سُلَيْمَانَ بَيْنَ السُّوقِ وَالْمَسْجِدِ النَّبَوِيِّ فَمَرَّ عَلَى الشِّفَاءِ أُمِّ سُلَيْمَانَ فَقَالَ لَهَا لَمْ أَرَ سُلَيْمَانَ فِي الصُّبْحِ فَقَالَتْ إِنَّهُ بَاتَ يُصَلِّي فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَقَالَ عُمَرُ لَأَنْ أَشْهَدَ صَلَاةَ الصُّبْحِ فِي الْجَمَاعَةِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَقُومَ لَيْلَةً
Dari Abu Bakr bin Sulaiman bin Abi Hatmah, sesungguhnya Khalifah Umar bin al Khattab tidak menjumpai Sulaiman bin Abi Hatmah saat shalat Shubuh. Rumah Sulaiman itu terletak antara pasar dengan masjid nabawi. Pada pagi harinya Umar pergi ke pasar. Umar melewati asy Syifa, ibu dari Sulaiman. Khalifah Umar bertanya kepada sang ibu, “Aku tidak menjumpai Sulaiman dalam jamaah shalat shubuh”. Sang ibu menjawab dengan mengatakan, “Semalaman Sulaiman mengerjakan shalat Tahajud. Pada waktu shubuh matanya tidak kuat untuk diajak bangun mengerjakan shalat shubuh berjamaah.
Khalifah Umar mengatakan, “Sungguh jika aku bisa mengerjakan shalat shubuh berjamaah itu lebih kusukai dari pada aku shalat tahajud semalaman namun tidak kuat untuk bangun shalat shubuh.”[5]
Bagaimana idealnya tidur seoarang muslim? Jika tidak ada keperluan atau hal-hal bermanfaat, hendaknya segera tidur setelah shalat isya untuk bangun tengah malam, kecuali setelah isya ada hal-hal atau kegiatan bermanfaat.
Dari Abu Barzah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,
أنَّ رسولَ الله – صلى الله عليه وسلم – كان يكرهُ النَّومَ قَبْلَ العِشَاءِ والحَديثَ بَعْدَهَا. متفقٌ عليه
“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai tidur sebelum shalat ‘Isya’ dan berbincang-bincang setelahnya.”[6]
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan berbincang-bincang yang tidak bermanfaat setelah isya akan menyebabkan shalat subuh tertinggal atau shalat subuh dalam keadaan lemas. Beliau berkata,
فإن النبي صلى الله عليه وسلم كان يكره النوم قبل صلاة العشاء والحديث بعدها وإذا أطال الإنسان السهر فإنه لا يعطي بدنه حظه من النوم، ولا يقوم لصلاة الصبح، إلا وهو كسلان تعبان، ثم ينام في أول نهاره عن مصالحة الدينية والدنيوية، والنوم الطويل في أول النهار يؤدي إلى فوات مصالح كثيرة
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum isya dan berbincang-bincang (tidak bermanfaat) setelahnya. Jika seseorang begadang semalaman dan tidak memberikan hak tidur kepada badannya, bahkan tidak shalat subuh kecuali bangun dengan tubuh yang lelah dan malas, kemudian tidur di awal hari, maka ia telah kehilangan mashlahat yang banyak.”[7]
No comments:
Post a Comment