Friday, February 09, 2018

Pintu Ijtihad Sudah Tertutup?

pintu ijtihan tertutup

History of Islamic - Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan ditanya, " Apakah benar bahwa pintu ijtihad telah tertutup sejak generasi silam? Apakah kehidupan kita mesti didasari atas ijtihad-ijtihad yang ada di masa lampau dan setiap yang kita perbuat mesti dikaitkan dengan ijtihad-ijtihad tersebut, lalu kita memperluasnya atau menafsirkannya?"

Beliau menjawab : 


Ya, tidak diragukan lagi bahwasanya ijtihad mutlak telah terhenti sejak waktu yang sangat lama karena tidak ada yang memenuhi kriteria tersebut. Namun pintu ijtihad belum tertutup bahkan terbuka. Akan tetapi mana orang-orang yang layak memasukinya?

Secara khusus, ijtihad bukanlah perkara yang mudah karena padanya terdapat syarat-syarat, komponen-komponen dan kekhususan-kekhususan dan harus memiliki kapabilitas yang mapan sehingga dengan semua hal ini seseorang mampu berijtihad dalam menghasilkan hukum-hukum syar'i. Dan barangsiapa yang belum memiliki semua hal ini maka ia boleh taklid kepada ulama yang terdahulu dan mengambil hasil ijtihad mereka yang dinilai lebih kuat dengan berlandaskan dalil. Ini berdasarkan firman Allah Ta'ala,


 فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ
"maka bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kalian tidak mengetahui" (QS. An Nahl : 43).

Terkadang taklid menjadi wajib jika dirinya tidak mampu berijtihad dan tidak ada padanya kapabilitas untuk berijtihad. Karenanya, ia boleh mengambil dari perkataan ulama yang terpercaya agar ia mengambil faedah dari mereka dan berjalan di atas cahaya mereka. Allah Ta'ala berfirman,


فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

"maka bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian" (QS At-Taghabun : 16).



Adapun jika seseorang tidak menguasai syarat-syarat ijtihad dan juga tidak mengambil perkataan para ulama, maka ini suatu kesalahan dan penyimpangan.