History of Islamic - Wanita Muslimah disyariatkan untuk menutup wajah mereka di depan lelaki ajnabi (non-mahram). Atau dengan kata lain, disyariatkan bagi merek untuk memakai cadar. Ini adalah hal yang ada dan diajarkan dalam Islam. Para ulama 4 madzhab menyatakan bahwa menutup wajah bagi wanita adalah perkara yang dianjurkan, atau bahkan sebagian ulama berpendapat hal ini diwajibkan. Mereka berdalil dengan dalil-dalil dari Al Qur'an dan As Sunnah.
Dalil Ke-1
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ
وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا
رَحِيمًا
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan
istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh
tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena
itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha
penyayang.” (QS.
Al Ahzab: 33).
Imam
Ath Thabari rahimahullah menjelaskan:
ثم اختلف أهل التأويل في صفة الإدناء الذي
أمرهن الله به فقال بعضهم: هو أن يغطين وجوههن ورءوسهن فلا يبدين منهن إلا عينا
واحدة
“Para
ulama tafsir khilaf mengenai sifat menjulurkan jilbab yang diperintahkan Allah
dalam ayat ini. Sebagian mereka mengatakan: yaitu dengan menutup
wajah-wajah mereka dan kepala-kepala mereka, dan tidak ditampakkan apa-apa
kecuali hanya satu mata saja.“[1]
Silakan
buka kitab tafsir manapun di ayat ini, pasti ada disebutkan pendapat
sebagian ulama tentang perintah menutup wajah wanita.
Dalil Ke-2
Allah
Ta’ala berfirman:
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ
مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri
Nabi), maka mintalah dari balik hijab.” (QS. Al Ahzab: 53).
As
Sa’di rahimahullah menjelaskan:
يكون بينكم وبينهن ستر، يستر عن النظر، لعدم الحاجة
إليه. فصار النظر إليهن ممنوعًا بكل حال
“Maksudnya,
hendaknya antara engkau (lelaki) dan para istri Nabi ada penghalang yang
menghalangi pandangan. Karena tidak ada kebutuhan untuk memandangnya. Maka dari
sini, lelaki memandang wanita (yang bukan mahram) hukumnya terlarang dalam
keadaan apapun.” [2]
Syaikh
Sulaiman bin Shalih Al Kharrasyi dalam kitab “Waqafat Ma’a Man Yara Jawaza
Kasyfil Wajhi” (15) mengatakan:
هذه الآية يتفق العلماء على أنها تدل على وجوب الحجاب
وتغطية الوجه
“Para
ulama sepakat bahwa ayat ini menunjukkan adanya kewajiban memakai hijab dan
menutup wajah (wanita)”
Terlepas
dari adanya khilaf ulama mengenai khithab ayat
ini dan juga mengenai hukum cadar, namun jelas dalam ayat ini terdapat
wajh (sisi pendalilan) akan disyariatkannya cadar.
Dalil Ke-3
Allah
Ta’ala berfirman:
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Dan
hendaklah mereka (para wanita) menjulurkan kain jilbab ke dada mereka” (QS. An
Nuur: 31).
Dalam
Shahih Bukhari, disebutkan hadits dari Ummul Mukminin Aisyah radhiallahu’anha,
beliau mengatakan:
لمَّا نزلت ْهذه الآيةُ : { وَلْيَضْرِبْنَ
بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ } . أخذْنَ أزُرَهنَّ فشَقَقْنَها من قِبَلِ
الحَوَاشِي ، فاخْتَمَرْنَ بها
“Ketika
turun ayat :
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
para
wanita shahabiyah mengambil kain-kain mereka, kemudian mereka merobeknya dari
ujung-ujungnya dan ber-khimar dengannya.” [3]
Ibnu
Hajar Al Asqalani rahimahullah -ulama besar madzhab Syafi’i–
menjelaskan perkataan Aisyah radhiallahu’anha ini:
قَوْلُهُ فَاخْتَمَرْنَ أَيْ غَطَّيْنَ وُجُوهَهُنَّ
وَصِفَةُ ذَلِكَ أَنْ تَضَعَ الْخِمَارَ عَلَى رَأْسِهَا وَتَرْمِيَهُ مِنَ
الْجَانِبِ الْأَيْمَنِ عَلَى الْعَاتِقِ الْأَيْسَرِ
“Perkataan
beliau [ber-khimar dengannya], maksudnya adalah mereka menutup
wajah-wajah mereka. Caranya yaitu dengan meletakkan khimar tersebut
di atas kepala mereka lalu menjulurkan kainnya dari sisi kanan ke pundah yang
kiri.”[4]
Maka
menurut penjelasan Ibnu Hajar, para sahabiyah memahami ayat
di atas sebagai perintah untuk menutup tubuh mereka termasuk wajah.
Dalil Ke-4
Allah
Ta’ala berfirman:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ
مِنْهَا
“dan janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak daripadanya” (QS. An Nur: 31).
Para
ulama khilaf dalam memaknai ayat إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا (kecuali
yang (biasa) nampak daripadanya). Namun Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu memaknai
ayat ini bahwa wanita tidak boleh menampakkan kecuali pakaiannya saja.
عن عبد الله، أنه قال: (وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا) : قال: هي الثياب
“Dari
Abdullah bin Mas’ud, ia berkata tentang ayat: [dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya],
maksudnya: kecuali pakaiannya“[5]
Demikian
juga penafsiran dari Ibrahim An Nakha’i dan Al Hasan Al Bashri rahimahumullah.
Maka
ayat ini pun menujukkan bahwa wajah pun ditutup oleh pakaian.
Dalil Ke-5
Allah
Ta’ala berfirman:
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا
يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ
غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ
سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan
mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa
menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan
berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Bijaksana” (QS.
An Nur: 60).
Ibnu
Katsir menjelaskan:
قال ابن مسعود في قوله ” فليس عليهن جناح أن يضعن
ثيابهن ” قال : الجلباب أو الرداء وكذلك روي عن ابن عباس وابن عمر ومجاهد وسعيد بن
جبير وأبي الشعثاء وإبراهيم النخعي والحسن وقتادة والزهري والأوزاعي وغيرهم
“Ibnu
Mas’ud menafsirkan ayat [tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian
mereka] maksudnya adalah jilbab mereka atau rida‘ mereka.
Demikian juga yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, Mujahid, Ibnu Jubair, Abusy
Sya’tsa, Ibrahim An Nakha’i, Al Hasan Al Bashri, Qatadah, Az Zuhri, Al Auza’i
dan selain mereka”. [6]
Kebanyakan
ulama salaf memaknai “jilbab” sebagai kain yang menutupi bagian atas termasuk
wajah. Asy Syaukani membawakan beberapa penjelasan ulama mengenai makna jilbab,
قَالَ الْجَوْهَرِيُّ: الْجِلْبَابُ: الْمِلْحَفَةُ،
وَقِيلَ: الْقِنَاعُ، وَقِيلَ: هُوَ ثَوْبٌ يَسْتُرُ جَمِيعَ بَدَنِ الْمَرْأَةِ،
كَمَا ثَبَتَ فِي الصَّحِيحِ مِنْ حَدِيثِ أُمِّ عَطِيَّةَ أَنَّهَا قَالَتْ: يَا
رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ، فَقَالَ: «لِتُلْبِسْهَا
أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا» قَالَ الْوَاحِدِيُّ: قَالَ الْمُفَسِّرُونَ:
يُغَطِّينَ وجوههنّ ورؤوسهنّ إِلَّا عَيْنًا وَاحِدَةً، فَيُعْلَمُ أَنَّهُنَّ حَرَائِرُ
فَلَا يعرض لهن بِأَذًى. وَقَالَ الْحَسَنُ: تُغَطِّي نِصْفَ وَجْهِهَا. وَقَالَ
قَتَادَةُ: تَلْوِيهِ فَوْقَ الْجَبِينِ وَتَشُدُّهُ ثُمَّ تَعْطِفُهُ عَلَى
الْأَنْفِ وَإِنْ ظَهَرَتْ عَيْنَاهَا لَكِنَّهُ يَسْتُرُ الصَّدْرَ وَمُعْظَمَ
الْوَجْهِ
“Al
Jauhari mengatakan, jilbab adalah milhafah (kain yang sangat
lebar). Sebagian ulama mengatakan, jilbab adalah al qina’ (sejenis
kerudung untuk menutupi kepala dan wajah). Sebagian ulama mengatakan, jilbab
adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita. Sebagaimana dalam hadits
shahih, dari hadits Ummu Athiyyah, bahwa ia mengatakan: ‘Wahai Rasulullah,
diantara kami ada yang tidak memiliki jilbab’. Lalu Rasulullah menjawab:
‘hendaknya ada dari kalian yang menutupi saudarinya dengan jilbabnya‘. Al
Wahidi mengatakan: ‘menurut para ulama tafsir jilbab digunakan untuk menutupi
wajah dan kepala mereka kecuali satu matanya saja, sehingga diketahui mereka
adalah wanita merdeka sehingga tidak diganggu orang’. Al Hasan mengatakan:
‘jilbab digunakan untuk menutupi setengah wajah wanita’. Qatadah mengatakan:
‘jilbab itu menutupi dengan kencang bagian kening, dan menutupi dengan ringan
bagian hidung. Walaupun matanya tetap terlihat, namun jilbab itu menutupi dada
dan mayoritas wajah’” [7]
Said
bin Jubair menjelaskan makna ayat ini:
” أن يضعن من ثيابهن ” وهو الجلباب من فوق الخمار فلا
بأس أن يضعن عند غريب أو غيره بعد أن يكون عليها خمار صفيق
“[tiadalah
atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka] maksudnya jilbab mereka yang
ada di atas khimar. Maka tidak mengapa dilepas di depan orang
asing atau selainnya, jika mereka mengenakan khimar yang
tebal.”[8]
Maka
ayat ini memberikan keringanan bagi wanita tua yang sudah menopause untuk
melepaskan kain atasan mereka yang menutupi wajah dan dada mereka. Namun mereka
tetap memakai khimar.
Maka
mafhumnya, wanita yang belum menopause diperintahkan untuk terus mengenakan
jilbab di depan lelaki non-mahram. Dan “jilbab” di sini maknanya kain
atasan yang menutupi kepala, wajah dan dada.
No comments:
Post a Comment