History of Islamic - Berbuat bahaya dan membahayakan orang lain hukumnya adalah haram. Ini ada pada rokok yaitu membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang di sekitar yang menghirup udara rokok.
Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﻻ ﺿَﺮَﺭَ ﻭﻻ ﺿِﺮﺍﺭَ
“ Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau membahayakan ”. [1]
Allah Ta’ala berfirman,
ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻠْﻘُﻮﺍ ﺑِﺄَﻳْﺪِﻳﻜُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺘَّﻬْﻠُﻜَﺔِ
“ Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).
ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻘْﺘُﻠُﻮﺍ ﺃَﻧْﻔُﺴَﻜُﻢْ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻛَﺎﻥَ ﺑِﻜُﻢْ ﺭَﺣِﻴﻤًﺎ
“ Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu “. (QS. An Nisaa: 29).
Merokok bisa membatalkan puasa
Merokok adalah perbuatan sengaja memasukkan uap padat rokok. Uap padat rokok bisa dipastikan masuk ke dalam lambung. Rokok diisap dengan kekuatan mulut dan dilakukan berkali-kali, apalagi rokoknya tidak hanya satu batang dan uap rokok juga bisa ditelan.
Perlu diketahui bahwa salah satu pendapat ulama adalah
“Jika sengaja memasukkan sesuatu benda ke dalam perut, maka puasanya batal meskipun yang dimasukkan bukan makanan”
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
وكل ما وصل إلى المعدة والجوف فإنه مفطر ، سواء كان نافعاً أم ضاراً ، حتى لو ابتلع للإنسان خرزة سبحة مثلاً ، أو شيئاً من الحديد ، أو غيره فإنه يفطر
“Segala sesuatu yang masuk dalam perut dan dalam tubuh termasuk pembatal puasa, baik yang masuk adalah sesuatu yang bermanfaat atau yang mendatangkan bahaya. Misalnya seseorang menelan biji tasbih, besi atau selainnya (dengan sengaja), maka puasanya batal.”[2]
Dengan alasan ini, pendapat terkuat merokok bisa membatalkan puasa karena sengaja memasukkan uap padat ke dalam lambung.
Dalam Fatwa As-Sabakah Al-Islamiyah,
ﻓﺎﻟﺪﺧﺎﻥ ﺑﺠﻤﻴﻊ ﺃﻧﻮﺍﻋﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻮﺍﺩ ﺍﻟﻌﻀﻮﻳﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﺤﺘﻮﻱ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﻄﺮﺍﻥ ﻭﺍﻟﻨﻴﻜﻮﺗﻴﻦ، ﻭﻫﺬﻩ ﺍﻟﻌﻨﺎﺻﺮ ﻟﻬﺎ ﺟِﺮْﻡ ﻳﻈﻬﺮ ﺟﻠﻴﺎً ﻓﻲ “ ﺍﻟﻔﻠﺘﺮ ” ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺋﺘﻴﻦ .
ﻭﻋﻠﻴﻪ؛ ﻓﺎﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﺼﺎﺋﻢ ﻟﻪ ﻣﻔﻄﺮ ﻷﻧﻪ ﻳﺪﺧﻞ ﺑﺎﺧﺘﻴﺎﺭﻩ ﺟﺮﻣﺎً ﺇﻟﻰ ﺟﻮﻓﻪ، ﻳﻘﻮﻝ ﺍﻷﻃﺒﺎﺀ : ﺇﻥ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﻳﻤﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻔﻢ ﻭﺍﻟﺒﻠﻌﻮﻡ ﺍﻟﻔﻤﻲ ﺛﻢ ﻳﻨﺰﻝ ﺟﺰﺀ ﻣﻨﻪ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺒﻠﻌﻮﻡ ﺍﻟﺤﻨﺠﺮﻱ، ﻭﻣﻨﻪ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺮﻏﺎﻣﻲ ﻓﺎﻟﺮﺋﺘﻴﻦ، ﻭﻳﻨﺰﻝ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻵﺧﺮ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻤﺮﺉ ﻓﺎﻟﻤﻌﺪﺓ، ﺟﺎﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﺭ ﺍﻟﻤﺨﺘﺎﺭ ﻣﻦ ﻛﺘﺐ ﺍﻷﺣﻨﺎﻑ : ( ﻟﻮ ﺃﺩﺧﻞ ﺣﻠﻘﺔ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﺃﻓﻄﺮ ﺃﻱ ﺩﺧﺎﻥ ﻛﺎﻥ .… ﻹﻣﻜﺎﻥ ﺍﻟﺘﺤﺮﺯ ﻋﻨﻪ (… ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﺎﺑﺪﻳﻦ ﺗﻌﻠﻴﻘﺎً : ( ﻭﻻ ﻳﺘﻮﻫﻢ ﺃﻧﻪ ﻛﺸﻢ ﺍﻟﻮﺭﺩ ﻭﻣﺎﺋﻪ ﻭﺍﻟﻤﺴﻚ، ﻟﻮﺿﻮﺡ ﺍﻟﻔﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﻫﻮﺍﺀ ﺗﻄﻴَّﺐ ﺑﺮﻳﺢ ﺍﻟﻤﺴﻚ ﻭﺷﺒﻬﻪ، ﻭﺑﻴﻦ ﺟﻮﻫﺮ ( ﺟِﺮْﻡ ) ﺩﺧﺎﻥ ﻭﺻﻞ ﺇﻟﻰ ﺟﻮﻓﻪ ﺑﻔﻌﻠﻪ ) ﺍﻧﺘﻬﻰ
“Rokok dengan berbagai jenisnya merupakan bahan organik yang mengandung Tar dan nikotin, ini adalah unsur/bahan yang nampak jelas pada “filter rokok”, pada kedua paru-paru dan pada badannya. Rokok juga melewati mulut dan kerongkongan.
Maka menghisap rokok membatalkan puasa
karena ia memasukkannya dengan pilihan sendiri (sengaja) ke perutnya. Para dokter berkata, asap rokok melewati mulut dan kerongkongan, sebagian zat rokok akan menetap di mulut, sebagian di kerongkongan, sebagian pada mukosa paru-paru, sebagian lagi pada lambung.
Dalam kitab Ad-Dur Al-Mukhtar disebutkan,
“jika ia (sengaja) memasukkan asap/uap ke kerongkongan maka puasanya batal, asap/uap apapun jenisnya … karena hal tersebut bisa dicegah)”
Ibnu Abidin mengomentari,
“tidak disalahpahami (dari keterangan di atas), bahwa mencium bunga mawar dan airnya atau mencium misk (membatalkan puasa). Karena jelas perbedaan antara uap farfum, bau misk atau sejenisnya dengan zat pada rokok yang masuk ke kerongkongan dengan keinginannya sendiri.”[3]
Berbuka puasa dan sahur dengan merokok
Ada beberapa kasus dari mereka yang kecanduan merokok, mereka tidak tahan tidak merokok sehingga ketika sahur yang paling terakhir adalah merokok dan ketika berbuka yang paling awal adalah merokok. Tentu ini cukup aneh, artinya ia hampir seharian menahan diri dengan hal yang haram kemudian berbuka dengan hal yang haram juga.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin
rahimahullah ditanya,
ﺳﺎﺋﻞ ﻳﻘﻮﻝ : ﺍﺑﺘﻼﻧﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﺸﺮﺏ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﻭﻳﻄﻠﺐ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻟﻪ ﺑﺎﻟﻌﺼﻤﺔ ﻣﻨﻪ، ﺛﻢ ﻳﻘﻮﻝ : ﺇﻥ ﺁﺧﺮ ﻣﺎ ﻳﺘﻨﺎﻭﻟﻪ ﻣﻦ ﻃﻌﺎﻡ ﺍﻟﺴﺤﻮﺭ ﺳﻴﺠﺎﺭﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ، ﻭﻣﺎ ﺃﻥ ﻳﺴﻤﻊ ﺃﺫﺍﻥ ﺍﻟﻤﻐﺮﺏ ﻭﻣﺪﻓﻊ ﺍﻹﻓﻄﺎﺭ ﺣﺘﻰ ﻳﺘﻨﺎﻭﻝ ﻣﺜﻠﻬﺎ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﻭﺍﻟﻄﻌﺎﻡ، ﻓﻬﻞ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻦ ﺑﺄﺱ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﻭﻣﺎ ﺣﻜﻢ ﺻﻴﺎﻣﻪ؟
Berkata penanya: Allah memberi ujian kepada saya dengan kecanduan merokok. Kemudian ia meminta agar didoakan perlindungan. Ia berkata, yang paling terakhir saya lakukan ketika sahur adalah merokok satu batang. Ketika mendengar adzan magrib tidaklah berbuka kecuali merokok dahulu sebelum minum dan makan. Apakah ada masalah dalam hal ini? Apa hukum puasanya?
ﺃﻣﺎ ﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ ﻟﻌﻤﻠﻪ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﻌﻤﻠﻪ ﻛﻮﻧﻪ ﻳﺨﺘﻢ ﺳﺤﻮﺭﻩ ﺑﺸﺮﺏ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ، ﻭﻳﺒﺪﺃ ﺇﻓﻄﺎﺭﻩ ﺑﺸﺮﺑﻪ، ﻓﺈﻥ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﻣﺤﺮﻡ، ﺳﻮﺍﺀ ﻋﻠﻰ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺤﺎﻝ، ﺃﻭ ﻋﻠﻰ ﺣﺎﻝ ﺃﺧﺮﻯ، ﻟﻤﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻀﺮﺭ ﺍﻟﺒﺪﻧﻲ، ﻭﺍﻟﻤﺎﻟﻲ، ﻭﺍﻟﺪﻳﻨﻲ … ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﻔﻌﻞ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻔﻌﻞ ﺣﺘﻰ ﻟﻮ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﺘﺴﺤﺮ ﻓﻬﻮ ﺣﺮﺍﻡ ﻋﻠﻴﻪ، ﻭﻟﻮ ﺷﺮﺑﻪ ﺑﻌﺪ ﺃﻥ ﻳﻔﻄﺮ ﻋﻠﻰ ﺗﻤﺮ ﻭﻣﺎﺀ ﻓﺈﻧﻪ ﺣﺮﺍﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻳﻀﺎً، ﻓﻌﻠﻰ ﺍﻟﻌﺎﻗﻞ ﺍﻟﻤﺆﻣﻦ ﺃﻥ ﻳﺴﺘﻌﻴﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﺨﻠﺺ ﻣﻨﻪ، ﻭﻓﻲ ﺷﻬﺮ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻓﺮﺻﺔ ﻟﻤﻦ ﻭﻓﻖ ﻟﺬﻟﻚ، ﺣﻴﺚ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﻬﺎﺭ ﻳﻤﺴﻚ ﻋﻨﻪ ﻓﺈﺫﺍ ﺟﺎﺀ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﺃﻣﻜﻨﻪ ﺃﻥ ﻳﺘﺴﻠﻰ ﻋﻨﻪ ﺑﻤﺎﺃﺑﺎﺡ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﻭﺍﻟﺸﺮﺍﺏ، ﻭﺃﻥ ﻳﺒﺘﻌﺪ ﻋﻦ ﺍﻟﺠﻠﻮﺱ ﻣﻊ ﺷﺎﺭﺑﻴﻪ، ﻭﺍﻟﺴﻨﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﺃﻥ ﻳﻔﻄﺮ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺭﻃﺐ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻓﻌﻠﻰ ﺗﻤﺮ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻓﻌﻠﻰ ﻣﺎﺀ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻣﺎﺀ ﻓﻠﻴﻔﻄﺮ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺃﺑﺎﺣﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻣﻦ ﺃﻱ ﻃﻌﺎﻡ ﻛﺎﻥ
Beliau menjawab:
Adapun keadaannya menutup sahur dengan merokok dan berbuka dengan rokok juga, maka eprlu diketahui bahwa merokok hukumnya haram. Baik dalam keadaan ini ataupun keadaan lainnya. Karena bias membahayakan badan, harta dan agama… tidak boleh ia melakukan perbuatan ini walaupun ia merokok sebelum sahur karena ini haram. Walaupun juga ia merokok setelah berbuka dengan kurma atau air, ini juga haram.
Bagi muslim yang berakal hendaknya ia memohon pertolongan kepada Allah agar bisa lepas dari kecanduan merokok. Bulan Ramadhan adalah kesempatan bagi mereka yang mendapat taufik. Ketika di siang hari ia menahan diri dari merokok (sebagai latihan, pent) dan malam hari ia bisa mencari ganti lain (merokok) dengan makanan dan minuman yang mubah.Hendaknya ia mejauhi duduk dan berkumpul dengan orang yang merokok.
Dan sunnah dalam berbuka, hendaknya ia berbuka dengan kurma basah, jika tidak ada dengan kurma kering, jika tidak ada dengan air dan jika tidak ada dengan makanan apapun yang mubah. [4]
No comments:
Post a Comment